Dalam menunjang kegiatan serta perkuliahan di lingkup UNISKA MAB, Laboratorium FISIP UNISKA MAB dapat digunakan oleh civitas akademik UNISKA baik secara internal maupun eksternal. Berikut, tata cara peminjaman sarana dan prasarana laboratorium FISIP UNISKA MAB:
- Civitas akademik UNISKA MAB (Dosen atau mahasiswa) melapor kepada staf laboratorium FISIP UNISKA untuk menanyakan ketersediaan sarana dan prasarana laboratorium FISIP UNISKA maksimal 3 hari sebelum waktu peminjaman.
- Civitas akademik UNISKA MAB (Dosen atau mahasiswa) mengisi formulir peminjaman sarana prasarana laboratorium yang ditanda tangani oleh pimpinan FISIP UNISKA (Dekan, Kaprodi Ilmu Komunikasi/Ilmu Administrasi Publik, staf laboratorium, dan pihak yang meminjam). formulir dapat di unduh di bawah ini:
- Setelah formulir peminjaman sudah ditandatangi oleh pimpinan FISIP UNISKA, pihak peminjam mengkonfirmasi dengan mengupload bukti formulir peminjaman laboratorium tadi melalui link berikut: